Pages

Friday 25 September 2015

REGISTER PENUTUPAN KAS & BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS (Formulir BOS-K7b & Formulir BOS-K7C)



Formulir BOS-K7b
REGISTER PENUTUPAN KAS

Tanggal Penutupan Kas                                 : ................................................................................
Nama Penutup Kas (Pemegang Kas)            : ................................................................................ 
Tanggal Penutupan Kas Yang Lalu                : ................................................................................ 
Jumlah Total Penerimaan (D)                        : Rp  .........................................................................
Jumlah Total Pengeluaran (K)                        : Rp  .........................................................................
Saldo Buku (A = D - K) Rp  .........................................................................
                                    Saldo Kas (B)                Rp  .........................................................................
Saldo kas B terdiri dari:
1.      Lembaran uang kertas Rp 100.000,-       ............................ Lembar Rp  .................................
Lembaran uang kertas Rp 50.000,-         ............................ Lembar Rp  ................................. 
Lembaran uang kertas Rp 20.000,-         ............................ Lembar Rp  ................................. 
Lembaran uang kertas Rp 10.000,-         ............................ Lembar Rp  .................................
Lembaran uang kertas Rp 5.000,-           ............................ Lembar Rp  .................................
Lembaran uang kertas Rp 2.000,-           ............................ Lembar Rp  ................................. 
Lembaran uang kertas Rp 1.000,-           ............................ Lembar Rp  .................................
Sub Jumlah (1)                  Rp  .................................

2.      Keping uang logam Rp 1.000,-                ............................ Keping  Rp  .................................
Keping uang logam Rp 500,-                   ............................ Keping  Rp  .................................
Keping uang logam Rp 200,-                   ............................ Keping  Rp  ................................. 
Keping uang logam Rp 100,-                   ............................ Keping  Rp  .................................  
                                                                        Sub Jumlah (2)                  Rp  .................................

3.      Saldo Bank, Surat Berharga dll               Sub Jumlah (3)                  Rp  .................................

                                                                        Jumlah (1 + 2 + 3)             Rp  .................................

Perbedaan (A-B)                                                                                        Rp  .................................
Penjelasan Perbedaan 
...........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................      
 
Tanggal,  ..........................................
Yang diperiksa,                                                                       Yang Memeriksa,
Bendahara/Pemegang Kas                                                    Kepala Sekolah




_________________________                                              _________________________   
NIP.                                                                                         NIP. 

Formulir BOS-K7C

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS


Pada hari ini ………………….. tanggal …………………………… tahun …………….......... yang bertanda tangan di bawah ini, kami Kepala Sekolah yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. ……………….. tanggal ………………………………...
Nama                                                              :  ...............................................................................
Jabatan                                                           :  ............................................................................... 
melakukan pemeriksaan kas kepada:
Nama                                                              :  ...............................................................................
Jabatan                                                           :  ............................................................................... 
yang berdasarkan Surat Keputusan  No. ……………….. tanggal ………………………… ditugaskan dengan pengurusan uang ………………………………………….

Berdasarkan pemeriksaan kas serta bukti-bukti dalam pengurusan itu, kami menemui kenyataan sebagai berikut:
Jumlah uang yang dihitung di hadapan Bendahara/Pemegang Kas adalah:
a. Uang kertas bank, uang logam                              Rp  ................................................................
b. Saldo Bank                                                                         Rp  ................................................................
c. Surat Berharga dll                                                   Rp  ................................................................ 
                                                                   Jumlah     Rp  ................................................................ 
Saldo uang menurut Buku Kas Umum                      Rp  ................................................................
Perbedaan antara saldo kas dan saldo buku             Rp  ................................................................ 


Tanggal, 
Bendahara/Pemegang Kas                                        Kepala Sekolah 





__________________________                                __________________________  
NIP.                                                                             NIP. 



link cek SKTP TERBARU 2015/2016

http://223.27.144.195:8081/info/ http://223.27.144.195:8084/info/ http://223.27.144.195:8085/info/

Thursday 17 September 2015

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL dan UJIAN SEKOLAH

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL dan UJIAN SEKOLAH Banjarnegara%20Glr Add caption LAPORANHASIL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL dan UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN2012/2013 SD Negeri 4 Kaliwinasuh PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA UPT DINDIKPORA KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK JUNI 2013 DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum Pelaksananan UN C. Tujuan UN/US Tahun Pelajaran 2012/2013 D. Manfaat UN/US Tahun Pelajaran 2012/2013 BAB II PELAKSANA UN/USDAN DATA UN A. Penyelenggara UN/US B. Peserta UN/US C. Pelaksana UN/US D. Penetapan Kelulusan BAB III ANALISIS DANEVALUASI A. Data Hasil Ujian Nasional B. Nilai Rata-rata UN/US tahun pelajaran 2012/2013 C. Nilai Tertinggi dan Terendah D. Kelulusan Ujian Nasional E. Analisis Hasil UN BAB IV REKOMENDASI A. Data B. Rekomendasi BAB V PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran LAMPIRAN-LAMPIRAN KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan pada Alloh SWT. atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Laporan Analisis dan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 di sekolah kami tanpa halangan suatu apapun. Laporan ini kami susun sebagai pertanggung jawaban kami dalam melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013. Dengan telah selesainya kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional ini maka kami ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada: Bupati Banjarnegara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara beserta jajarannya. Kepala Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Purwareja Klampok, Pengawas TK/SD dan stafnya. Pengawas PAI Kementrian Agama Kecamatan Purwareja Klampok. Komite Sekolah dan Orang Tua / Wali Murid. Atas peran sertanya dalammembantu kami mulai dari Persiapan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013, sehingga pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran2012/2013 berjalan dengan baik dan sukses. Kami menyadari bahwa kegiatan pelaksanaan yang tertuang dalam laporan pelaksanaan ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami harapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak. Demikian laporan kami, semoga laporan ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Dalam peraturan perundang-undangan tentang SistemPendidikan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan ditindak lajuti oleh Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian, makaketentuan penilaian semua mata pelajaran mengacupada semua ketentuan tersebut. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwastandar nasional pendidikanmencakupstandarisi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Lebih lanjutbahwa standar nasional pendidikan merupakandasar untuk penjaminan dan pengendalian mutu. Standar Penilaian hasil belajarberorientasi padatingkat penguasaan kompetensiyang ditargetkan dalamStandar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 Pasal 1 butuir 56dinyatakan bahwaSI adalahruang lingkup materi dan tingkat kompetensiyang dituangkan dalamkriteriakompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada Pasal 1 butir 4dinyatakan bahwa yang dimaksud SKL adalahkualifikasi kemampuan lulusanyang mencakupsikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian hendaknya mencakup semua kemampuan yang utuh dan komprehensip. 2. Ujian Nasional.Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 di SD/MIdi wilayah kerjaUPT Dindikpora Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, makaPanitia PelaksanaUjian Nasional dan Ujian Sekolah SD/MIperlu menyusun: - Laporan Analisis Hasil PelaksanananUjian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 - Laporan Hasil PelaksanananUjian Nasionaldan Ujian SekolahTahun Pelajaran 2012/2013 Laporan dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolahyang telah kami laksanakansesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan. B. Dasar Pelaksanaan 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Nomor 4496); 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusanuntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013; 7. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor 0149/SK-POS/BNSP/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Prosedur Operasi Standar Pencetakan Bahan Ujian SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011; 8. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0152/SK-POS/BNSP/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011; 9. Keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara No. 423.7a/DIKPORA/2013 dan No. Kd.11.4/4/PP.00.1/1/380.a/2013, tentang PenunjukanSD/MI dan SDLBPenyelenggara Ujian Nasional, Ujian Sekolah Bestandar Nasional, dan Ujian SekolahTahun Pelajaran 2012/2013; C. Tujuan Tujuan dilaksanakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) adalah: 1. Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. 2. Menilai pencapaian kompetensi lulusan pada tingkat satuan pendidikan pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, .Kerajinan Tangan dan Kesenian/Seni Budaya dan Ketrampilan, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan/Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan, Bahasa Jawa, serta Muatan Lokal. 3. Tercapaianya program wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu. 4. Untuk mengetahui pelaksanaan dan kualitas hasil Pelaksananan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagai bahan pertimbangan kebijaksanaan bagi peningkatan kualitas Pelaksananan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada tahun berikutnya. 5. Laporan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 dan Laporan Analisis Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 dibuat agar semua kegiatan yang dilaksanakan dapat diketahui mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Ujian Nasional sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan. D. Manfaat Manfaat dari penyelenggaraankegiatan UN/USantara lain: 1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, 2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, 3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan 4. Sebagai dasar pembinanan dan evaluasi kinerja para tenaga pendidikan dan kependidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN UJIAN NASIONALDANUJIAN SEKOLAH SD/MI, SERTA DATA HASIL UJIAN NASIONAL A. Penyelenggaraan UN dan US Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan Ujian Nasional(UN)dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang baik dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota. Selanjutnyapenyelenggara tingkat sekolah/madrasahyang sudah ditetapkan,melakukan koordinasi dengan dinas terkaitantara lain denganDinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kecamatanuntuk menyamakan persepsitentang penyelenggaraan UN/US, yang antara lain : 1. Pemahaman POS UN tahun pelajaran 2012/2013 yang sudah diunduh dari internet atau edaran yang disampaikan oleh dinas/pemerintah. 2. Membentuk panitia penyelenggara tingkat sekolah; 3. Penyusunan POS UN/US tahun pelajaran 2012/2013tingkat sekolah berdasarkan acuan POS UN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 4. Menetapkan kriteria lulusan berdasarkan rapat dewan guru 5. Melakukan koordinasi dengan komite sekolah/madrasah tentang mekanisme penyelenggaraan UN/US; 6. Melakukan sosialisasi terhadap wali murid kelas VI tentang bagaimana mekanisme cara penyelenggaraan UN/US yang akan dilaksanakan. 7. Melakukan pendaftaran calon peserta UN/US dan mendaftarkan ke penyelenggara UN tingkat Kabupaten/kota. 8. Menyusun jadwal kegiatan UN/US baik tertulis maupun praktek; 9. Melakukan try out/latihan UN bagi calon peserta bagaimana cara pengisian LJU yang benar. 10. Penerimaan Daftar Nominatif Tetap yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota; 11. Pelaksanakan Ujian Sekolah (US) sesuai dengan tata tertib; 11.1.Pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis; 11.2.Pelaksanaan Ujian Sekolah Praktek; 12. Pengiriman Nilai pendukung penetapan kelulusan dengan sistim on line internet ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota (acuan aturan penetepan kelulusan 40% nilai hasil US dan 60% nilai UN) 13. Pelaksananan Ujian Nasional (UN) 13.1.Menerima bahan UN yang dikirim dari penyelenggara UN kabupaten/kota. 13.2.Memeriksa dan memastikan amplop UN dalam keadaan tertutup sesuai aturan. 13.3.Menjaga kerahasiaian dan keamanan bahan UN serta pelaksanaan UN dengan koordinansi dengan Kantor UPT Dindikpora Kecamatan. 13.4.Melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib, dan dengan pengawas silang antar sekolah/madrasah. 13.5.Menyiapkan ruang khusus bagi siswa yang berkebutuhan khusus. 13.6.Menerima hasil pelaksanaan UN berupa LJU UN dan Berita Acara pelaksanaan UN serta naskah yang sudah dikerjakan siswa dari pengawas UN dan memastikan amplop LJU UN yang berisi lampiran Berita Acara dalam keadaan baik dan yang telah disegel oleh pangawas UN diketahui oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi setempel sekolah penyelenggara UN/US. 13.7.Pengiriman hasil UN ke penyelenggra UN ringkat kabupaten/kota, koordinasi dengan UPT Dindikpora Kecamatan.(pengiriman dilaksanakan setiap hari sesuai dengan jadwal pelaksanaan UN) 14. Menerima nilai hasil UNdari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota 15. Pengumunankelulusanbagi siswa peserta UN Tahun 2012/2013; 16. Laporan kilat kelulusan ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota 17. Pembuatan dan pembagian SKHU bagi peserta UN untuk persyaratan masuk sekolah ke jenjang SMP/MTs. 18. Menerimablangko ijazah dari penyelenggara UN kabupaten/kota; 19. Menerbitkan, menandatangi serta membagikan Ijazah pada siswa yang dinyatakan lulus pada peserta UN tahun 2012/2013; 20. Melaporkan analisis dan penyelenggaraan UN ke penyelenggara UN kabupaten/kota. B. Peserta UN/US Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah tahun 2012/2013 adalah: 1. Setiap peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan terakhir (kelas VI), baik yang normal maupun yang bekebutuhan khusus (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna laras; 2. Mempunyai laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan formal mulai dari kelas I – kelas VI; C. Pelaksana UN/US 1. Pelaksana Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah adalah sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara. 2. Menyiapkan kelengkapan penyelenggaraan UN/US, antara lain: 2.1.Keputusan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013. 2.2.Surat Keputusan Bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara tentang penetapan sekolah/madarasah sebagai penyelenggara UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.3.Surat Keputusan Bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara tentang penetapan pengawas ruang UN/US tahun pelejaran 2012/2013; 2.4.Daftar Nominatif Tetap UN tahun pelajaran 2012/2013yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara; 2.5.Surat Keputusan Penyelenggaraan Kepala Sekolah tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013tingkat Satuan Pendidikan; 2.6.Pembuatan Rambu-rambu pelaksanaan UN/US, antara lain: 2.6.1. Jadwal Pelaksanaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.2. Denah lokasi penyelenggaraan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.3. Tata Tertib Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.4. Tata Tertib Pengawas UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.5. Kode Bel pelaksanaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.6. Daftar Nama Pengawas UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.7. Daftar Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.6.8. Tulisan ”Harap Tenang ada UN/US tahun pelajaran 2012/2013”; 2.7.Penyiapan Administrasi Sekolahantara lain: 2.7.1. Susunan Panitia UN/US tahun pelajaran 2012/2013 tingkat Satuan Pendidikan; 2.7.2. Denah lokasi penyelenggaraan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.3. Tata Tertib Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.4. Tata Tertib Pengawas UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.5. Kode Bel pelaksanaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.6. Daftar Nama Pengawas UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.7. Daftar Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.8. Daftar Hadir Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.9. Daftar Hadir Pengawas Ruang UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.10. Daftar Hadir Panitia UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.11. Jadwal Pelaksannaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.12. Berita Acara Serah Terima Naskah UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.13. Berita Acara Serah Terima LJU UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.7.14. Blangko Penyerahan STTB/Ijazah dan SKHU 2.7.15. Blangko Penyerahan Raport 2.8.Administrasi Ruang, antara lain: 2.8.1. Tata Tertib Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.8.2. Tata Tertib Pengawas UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.8.3. Kode Bel pelaksanaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.8.4. Daftar Nama Pengawas UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.8.5. Daftar Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.8.6. Daftar Hadir Peserta UN/US tahun pelajaran 2012/2013; 2.8.7. Jadwal Pelaksannaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013; D. Penetapan Kelulusan Prinsip-prinsip pengambilan data penetapan kelulusandiambil berdasarkan mekanismeperaturan-peraturan cara penilaianyang ditetapkan oleh pemerintah. 1. Standar Penilaian hasil belajar berorientasi pada tingkat penguasaan kompetensi yang ditargetkan dalam Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). 2. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 Pasal 1 butir 56 dinyatakan bahwa SI adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada Pasal 1 butir 4 dinyatakan bahwa yang dimaksud SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian hendaknya mencakup semua kemampuan yang utuh dan komprehensip. 3. Pasal 63 ayat (1) penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian. Penilaian oleh satuan pendidikan adalah dalam bentuk ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kanaikan kelas dan/atau Ujian Sekolah. Sedangkan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam bentuk Ujian Nasional. 4. Pasal 63 ayat (3) menyatakan bahwa penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. 5. Selain itu, pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani dan olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus baik. Penetapan kelulusan menngacu peraturan yang diterbitkan BNSP tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013, adalah: 1. Memperolehnilai minimal baikpadapenilaianakhiruntukseluruhmatapelajaran: 1.1. Kelompokmatapelajaran agama danakhlakmulia; 1.2. Kelompokmatapelajarankewarganegaraandankepribadian; 1.3. Kelompok mata pelajaran estetika, dan 1.4. Kelompokmatapelajaranjasmani, olah raga, dankesehatan; 1.5. Lulus US/M untukkelompokmatapelajaranilmupengetahuandanteknologi; dan 1.6. Lulus UN. 2. Perumusannilaikelulusanadalah : 40% NilaiSekolah/Madrasah + 60% Nilai UN. BAB III ANALISIS DAN EVALUASI Analisis dan evaluasi tentang penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, tertera pada lampiran, antara lain: A. Data Hasil Ujian Nasional B. Nilai Rata-rata UN/US tahun pelajaran 2012/2013 C. Nilai Tertinggi dan Nilai Terendah Ujian Nasional D. Kelulusan Ujian Nasional Tahun 2010/2011, 2011/2012, 2012/2013; E. Analisis Hasil UN: E.1. Pemerataan Mutu Pendidikan E.2. Pencapaian daya serap peserta didik terhadap kurikulum; E.3. Peningkatan Mutu Pendidikan E.4. Standarisasi Mutu Pendidikan BAB IV REKOMENDASI A. Data 1. Sosialisasi kegiatan UN/US tahun pelajaran 2012/2013 dengan peraturan terbaru masih banyak yang kurang memahami dengan baik. 2. Sekolah/Madrasah tidak semua memiliki komputer sebagai sarana operasional pelaksanaan UN/US tahun pelajaran 2012/2013 3. Penguasaan IT teruma komputer bagi para Kepala Sekolah dan Guru masih banyak yang kurang memahami. 4. Sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah masih sangat kurang dalam menunjang kegiatan UN/US. 5. Bantuan operasional kegiatan UN/US dari APBN/APBD I dan APBD II sangat kurang dalam mendukung pelaksananan UN/US. B. REKOMENSI Berdasarkan data kegiatan tersebut maka kami merekomendasikan: 1. Sosialisasi pelaksanaan UN/US pada tahun berikutnya dilaksanakan secara komprehensip. 2. Bantuan komputer pada setiap sekolah/madrasah; 3. Bantuan sarana dan prasarana pembelajaran yang lebih baik dan lengkap untuk setiap sekolah/madrasah; 4. Bantuan biaya operasional kegiatan UN/US untuk ditingkatkan; BAB V PENUTUP A. Kesimpulan 1. Pelaksana Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah adalah sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara dan Kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara. 2. Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah dilaksanakan sesusi dengan POS Keputusan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) tentang POS UN tahun pelajaran 2012/2013 . 3. Penyelenggaraan UN dilaksanakan dengan pengawasan silang murni antar sekolah/madrasah; 4. Pengiriman LJU beserta Berita Acara Pelaksananan UN tahun 2012/2013 dilaksanakan setiap hari setelah selesai pelaksanaan UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten /kota. 5. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. Menyelesaikanseluruh program pembelajaran; b. Memperolehnilai minimal baikpadapenilaianakhiruntukseluruhmatapelajaran: 1) Kelompokmatapelajaran agama danakhlakmulia; 2) Kelompokmatapelajarankewarganegaraandankepribadian; 3) Kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) Kelompokmatapelajaranjasmani, olah raga, dankesehatan; 5) Lulus US/M untukkelompokmatapelajaranilmupengetahuandanteknologi; 6) Lulus UN. c. Perumusannilaikelulusan 40% NilaiSekolah/Madrasahdan 60% Nilai UN. 6. Pelaksanan Ujian Nasional dan Ujian sekolah berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesusi dengan peraturan yang berlaku. B. Saran Penjadwalan (skedul) mekanisme pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun yang akan datang mulai dari persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan dibuat secepatnya agar dalam pelaksanaan dapat dikondisikan dengan baik. Demikian laporan penyelenggaraan Penyelenggaraan UN dan US dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kaliwinasuh, 8 Juni 2013 Kepala Sekolah Imam Khamdani, S.Pd NIP.19620304 198201 1 006 LAMPIRAN : LAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013 1. Data Kelulusan 2. Standar Kelulusan (SKL) 3. Nilai UN Tertulis 4. Nilai US/M Tertulis 5. Nilai US/M Praktek 6. Nilai Tertinggi dan Terendah UN 7. Nilai Tertinggi dan Terendah US/M 8. Kelulusan Ujian Nasional 2010/2011, 2011/2012, 2012/2013 9. Pencapaian daya serap UN/US/M 10. POS UN 2012/2013 dari BNSP 11. POS UN/US/M Sekolah (Satuan Pendidikan) 12. SK Penyelenggaraan (SK dari Kabupaten) 13. SK Pengawas Ruang (SK dari Kabupaten) 14. Surat Tugas Pengawas Ruang 15. SK Penyelenggaraan (SK dari Sekolah) 16. Susunan Panitia (dibuat sekolah) 17. Pengawas Ruang US (dibuat sekolah) 18. Daftar Korektor US 19. Daftar Penyusun Naskah US 20. Rencana Kegiatan UN/US 21. Jadwal Pelaksananan UN dan US 22. DNT Peserta UN tahun 2012/2013 23. Daftar Peserta UN/US/M (berupa denah berfoto) 24. Denah Tempat duduk. 25. Daftar Hadir Panitia 26. Daftar Hadir Peserta UN/US/M 27. Daftar Hadir Pengawas Ruang 28. Kode Bell 29. Tata Tertib Peserta UN/US/M 30. Tata Tertib Pengawas UN/US/M 31. Berita Acara Pelaksananan UN dan US/M 32. Hasil Monitoring UN/US (dari Kabupaten, Kecamatan, Pengawas TK/SD atau Pengawas PAI, PLS*). 33. RAB Penyelenggaraan UN 34. Lain-lain *)

Tuesday 15 September 2015

FORMULIR PUPNS

https://drive.google.com/file/d/0B9-qc3EGiATAbjlWd2IyVGlXYjA/view?usp=sharing

Monday 14 September 2015

SURAT KETERANGAN AKTIF MENGAJAR 2015


LogBan         PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN WANAYASA
SD NEGERI 1 KUBANG
Alamat : Jln Raya Pejawaran  Km 5 Telp 0286-5988357, Desa Kubang  Wanayasa Banjarnegara 53457
                                   
 

SURAT KETERANGAN AKTIF MENGAJAR
Nomor : 800 /         / 2015

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kubang UPT Dindikpora Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, dengan ini menerangkan bahwa :

Nama                                                   :  AGUS DARWANTO, S.Pd.SD
NIP                                                     :  19600818 198304 1 004
Tempat, tanggal lahir                          :  Magelang, 18 Agustus 1960
Pangkat/ Golongan                             :  Pembina, IV/a
Jabatan                                                            :  GURU KELAS
Unit Kerja                                           :  SD NEGERI 1 KUBANG
Benar – benar menjadi Guru dan aktif bertugas / mengajar di  SD Negeri 1 Kubang, UPT Dindikpora Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara sebagai guru kelas IV selama 26 jam per minggu.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar – benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kubang, 08 September 2015
Kepala Sekolah,



RAKUM, S.Pd.I
Pembina
NIP 19600601 198405 1 002